Dalam seminggu terakhir, dua berita tentang rokok elektrik telah menarik perhatian luas:
Di Decatur, Illinois, dewan kota mengesahkan undang-undang yang mengenakan pajak sebesar $0,10 per mililiter untuk produk rokok elektrik yang dijual di kota tersebut. Pajak ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Di Malaysia, Menteri Kesehatan mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan dokumen kabinet untuk melarang rokok elektrik sepenuhnya, yang menyatakan dengan jelas: “Pertanyaannya bukan lagi apakah akan melarang, tetapi kapan akan melarang.”